Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 26 Lab dengan Hasil Tes Covid-19 untuk Syarat Naik Pesawat yang Diakui Kemenkes

Kompas.com - 08/07/2021, 12:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan menekan laju penyebaran Covid-19.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021, hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” kata dia mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi merupakan aplikasi dengan sistem yang terintegrasi. Budi mengatakan, cara tersebut dapat memudahkan operator transportasi udara.

Menurut Budi, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan semua penumpang sehat saat masuk ke dalam pesawat.

Ilustrasi tes Covid-19 menggunakan tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.SHUTTERSTOCK/Cryptographer Ilustrasi tes Covid-19 menggunakan tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.

Daftar 26 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum daftar 26 laboratorium di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang terafiliasi dengan Kemenkes, Kamis (8/7/2021):

DKI Jakarta

  1. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
  2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  3. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
  4. Rumah Sakit Medistra
  5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  6. Laboratorium Klinik Kimia Farma
  7. Rumah Sakit Bunda
  8. Rumah Sakit Pertamina Jaya
  9. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  10. Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  11. Rumah Sakit Kanker Dharmais
  12. Rumah Sakit Polri Kramat Jati
  13. Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

Baca juga: Daftar 15 Bandara AP I yang Sediakan Sentra Vaksin Covid-19

Jawa Barat

  1. RS Universitas Padjadjaran Bandung
  2. Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
  3. Institut Pertanian Bogor
  4. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
  5. Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka
    Bekasi
  6. Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  7. Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
  8. Rumah Sakit Paru Karawang
  9. Balai Veteriner Subang
  10. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
  11. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
  12. Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
  13. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Untuk daftar lengkapnya, kamu bisa dilihat melalui situs berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com