KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan dan syarat naik KRL terbaru.
Aturan dan syarat itu tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat
Melalui SE tersebut, maka mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Calon penumpang selain para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun akan dilarang naik KRL.
Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.
Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
Baca juga: Layanan KRL Solo-Jogja Akan Diteruskan sampai Kutoarjo dan Madiun
Selain itu, penumpang KRL wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker ganda, mengikuti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.
Berikut ini adalah daftar sektor esensial dan kritikal dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021).
Sektor esensial yang dimaksud adalah:
1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)