Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik KRL Per 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

Kompas.com - 10/07/2021, 15:03 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan dan syarat naik KRL terbaru.

Aturan dan syarat itu tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat

Melalui SE tersebut, maka mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Calon penumpang selain para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun akan dilarang naik KRL.

Syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021

Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.

Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). Untuk antisipasi potensi penyebaran COVID-19 akibat kepadatan aktivitas di kawasan Pasar Tanah Abang, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan rekayasa perjalanan untuk kereta rel listrik (KRL) tidak akan berangkat dan berhenti di Stasiun Tanah Abang pada pukul 15.00-19.00 WIB.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). Untuk antisipasi potensi penyebaran COVID-19 akibat kepadatan aktivitas di kawasan Pasar Tanah Abang, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan rekayasa perjalanan untuk kereta rel listrik (KRL) tidak akan berangkat dan berhenti di Stasiun Tanah Abang pada pukul 15.00-19.00 WIB.

Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau

2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Baca juga: Layanan KRL Solo-Jogja Akan Diteruskan sampai Kutoarjo dan Madiun

Selain itu, penumpang KRL wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker ganda, mengikuti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

Apa saja sektor esensial dan kritikal itu?

Berikut ini adalah daftar sektor esensial dan kritikal dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021).

Sektor esensial yang dimaksud adalah:

1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com