Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Maluku, NTT, dan Kepulauan Riau

Kompas.com - 10/07/2021, 18:16 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, memperbarui ketentuan penerbangan selama PPKM Darurat, khususnya untuk Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kepulauan Riau.

Peraturan untuk Maluku dan NTT berlaku pada 9-20 Juli 2021, sementara peraturan untuk Kepulauan Riau diterapkan pada 10-20 Juli 2021.

Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Lion Air Group telah mengeluarkan ketentuan perjalanan udara yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Ketentuan itu terus diperluas secara berkala dengan adanya penambahan sejumlah wilayah.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Di bawah ini adalah ketentuan penerbangan rute domestik Lion Air Group pada masa PSBB Darurat untuk Maluku, NTT, dan Kepulauan Riau:

Nusa Tenggara Timur dari dan tujuan Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka di Sumba Barat Daya, Waingapu, Lembata di Lewoleba

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan.
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC.

Dari dan tujuan Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka di Sumba Barat Daya, Waingapu (intra-NTT)

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC.

Baca juga: Syarat Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Mimika, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

Tujuan Maluku (Ambon)

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC.

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Dari dan tujuan Ambon, Dobo di Kepulauan Aru, Tual, Langgur, Saumlakki, Namlea di Buru (intra-Maluku)

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC.

Tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan.
  • Membawa kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC.

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group

Dari dan tujuan Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas (intra-Kepulauan Riau)

  • Calon penumpang wajib memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
  • Melengkapi kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC.

Untuk rute domestik dari dan tujuan Jawa serta Bali sekaligus rute lainnya selain rute di atas, baca di PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli.

Sedangkan, untuk rute Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Tarakan, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Mimika, baca di Syarat Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Mimika, Gorontalo, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta

Catatan

  • Calon penumpang harap mematuhi jika di bandara tujuan diterapkan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak oleh otoritas setempat.
  • Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun belum ada regulasi vaksin.
  • Untuk perjalanan kepentingan khusus, calon penumpang yang memiliki kondisi penyaki tertentu dan ibu hamil yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat serta alasan detail tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang singgah (transit) dan pindah pesawat (transfer) yang masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat.
  • Penumpang yang singgah dan pindah yang keluar dari bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
  • eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik dan dapat dilengkapi di https://inahac.kemkes.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com