Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Exit Toll di Jateng Akan Tutup, Kendaraan Ini Diizinkan Melintas

Kompas.com - 13/07/2021, 15:50 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan ditutup pada 16-22 Juli 2021.

Mengutip Kompas.com, Selasa (13/7/2021), penutupan pintu keluar tol serta pengetatan penyekatan di 224 titik dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah PPKM Darurat.

“Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata dia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Selasa.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Banjarnegara Jateng, Main ke Desa Wisata

Dirinya mengungkapkan bahwa Covid-19 menyebar melalui mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu.

Ahmad melanjutkan, penutupan seluruh pintu keluar tol dikarenakan Provinsi Jateng merupakan wilayah tujuan. Baik untuk mudik libur Idul Adha maupun akhir pekan.

“Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” imbuh dia.

Daftar sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi penutupan tol Jawa Tengah

Sebelumnya, dikatakan bahwa sektor esensial dan kritikal dikecualikan dari penutupan semua pintu keluar tol di Jateng.

Adapun kedua sektor tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Berdasarkan pantauan Kompas.com lewat situs Covid19.go.id, Inmendagri tersebut telah mengalami perubahan.

Baca juga: Namanya Brekecek, Makanan Khas Cilacap

Saat ini, yang berlaku adalah Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Resta Pendopo KM 456 Salatiga di Tol Semarang-Solo.Dok. PT Trans Marga Jateng Resta Pendopo KM 456 Salatiga di Tol Semarang-Solo.

Untuk mengetauhi lebih lanjut seputar apa saja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, berikut Kompas.com rangkum dari Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021:

Sektor esensial

  • Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dengan pelanggan)
  • Pasar modal
  • Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat)
  • Perhotelan non-penanganan karantina
  • Industri orientasi ekspor

Baca juga: Mengintip Bekas Rumah Bordil Zaman Penjajahan Jepang di Grobogan

Sektor kritikal

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com