Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qatar Sambut Turis Asing yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Lengkap

Kompas.com - 18/07/2021, 08:31 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.comQatar telah menerima kunjungan wisatawan asing tertentu yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap tanpa menjalani karantina.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (15/7/2021), wisatawan harus divaksinasi dengan jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Qatar.

Beda jenis vaksin, beda aturan

Untuk wisatawan dengan jenis vaksin Comirnaty dari Pfizer BioNTech, Spikevax dari ModernaTX, Inc., Vaxzevria serta Covishield dari Oxford-AstraZeneca, dan Janssen/Johnson & Johnson, harus menunggu selama 14 hari agar dianggap telah melengkapi program vaksinasi.

Berbeda dengan vaksin Pfizer BioNTech, Moderna, dan AstraZeneca yang memerlukan dua kali suntikan, vaksin Johnson & Johnson hanya memerlukan satu kali suntikan.

Baca juga: Diskriminasi Vaksin Covid-19 di Uni Eropa, Tidak Semua yang Sudah Vaksin Bisa Melancong ke Sana

Sedangkan, untuk wisatawan dengan jenis vaksin BBIBP-CorV/Sinopharm dari Beijing Institute of Biological Products, mereka harus mendapat dua kali suntikan dan menunggu 14 hari agar dianggap telah melengkapi program vaksinasi.

Selain itu, mereka juga harus memesan hotel untuk karantina jika mereka datang dari kategori negara kuning atau merah. Mereka juga akan menjalani tes antibodi saat kedatangan di hotel.

Berdasarkan laman Kementerian Kesehatan Qatar, mereka akan dibebaskan dari karantina apabila hasilnya positif dengan antibodi. Apabila hasilnya negatif, maka mereka harus melakukan tes PCR setibanya di Qatar dan menjalani karantina berdasarkan aturan dari negara asal. 

Baca juga: Protokol Kesehatan Qatar Airways bagi Penumpang dan Awak Kabin

Wisatawan yang telah divaksinasi dengan jenis yang disebutkan sebelumnya harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 asli yang berisi informasi tentang:

  • Nama wisatawan sesuai dengan paspor.
  • Dosis berdasarkan jenis vaksin.
  • Tipe atau nama vaksin.
  • Nomor vaksin (jika ada).
  • Logo resmi atau segel dari otoritas vaksinasi.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa terdapat kemungkinan aturan akan berubah mendadak sesuai situasi dan kondisi.

The Pearl-Qatar di Doha, Qatar.UNSPLASH/Deepak Siva The Pearl-Qatar di Doha, Qatar.

Syarat untuk wisatawan dari Indonesia

Hingga hari Sabtu (17/7/2021), menurut situs web Kementerian Kesehatan Qatar, Indonesia masih masuk ke kategori negara kuning.

Wisatawan asing yang boleh masuk ke Qatar adalah mereka yang telah divaksinasi lengkap dan/atau telah pulih dari Covid-19.

Baca juga: Qatar Airways Pensiunkan Setengah Armada Pesawat A380

Berikut syarat yang diterapkan untuk wisatawan dari kategori negara kuning, salah satunya Indonesia:

  • Divaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang disebutkan sebelumnya, serta mengikuti aturan yang berlaku sesuai jenis vaksin.
  • Anak usia 0-11 tahun yang belum divaksinasi dan datang bersama orang tua yang telah divaksinasi lengkap harus menjalani karantina di hotel selama tujuh hari jika datang dari kategori negara kuning.
  • Melakukan tes PCR dalam 72 jam sebelum perjalanan di lokasi yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan negara asal.
  • Mengecek jenis visa yang berlaku berdasarkan negara asal di sini.
  • Melakukan registrasi dan mengunggah sejumlah dokumen (sertifikat vaksin, hasil tes PCR, dan data pribadi lainnya) melalui situs web Ehteraz paling lambat 12 jam sebelum kedatangan di Qatar.
  • Menginformasikan hotel yang akan ditinggali selama berada di Qatar.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Ehteraz di ponsel. Adapun, untuk mengaktifkan aplikasi tersebut, wisatawan harus menggunakan kartu SIM lokal yang dapat dibeli di Oooredoo atau Vodafone di area kedatangan di Bandara Internasional Hamad.
  • Setelah mengaktifkan aplikasi Ehteraz, wisatawan dapat mengunjungi mal, restoran, dan museum, sekaligus menaiki taksi dan transportasi umum lainnya.
  • Memakai masker selama di dalam dan luar ruangan.
  • Menghindari tempat yang ramai.
  • Rajin mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com