Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Talang di Sumatera Barat, Siapkan KTP Asli

Kompas.com - 21/07/2021, 18:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comGunung Talang merupakan salah satu gunung di Sumatera Barat yang saat ini masih menerima kunjungan para sobat pendaki. 

Ketua Jalur Pendakian Gunung Talang via Aia Batumbuk bernama Bendrianto mengatakan, terdapat tiga jalur pendakian yang bisa dilewati.

Baca juga: Gunung Talang di Sumatera Barat Masih Buka untuk Pendakian

“(Yang bisa dilewati) Jalur pendakian Gunung Talang via Aia Batumbuk, dan ada dua lagi via Seroja dan via Bukik Bulek," ujarnya, Rabu (21/7/2021).

Kendati demikian sebelum mendaki Gunung Talang, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, yakni sebagai berikut:

  1. Calon pendaki harus membawa KTP asli, bukan dalam bentuk fotocopy.
  2. Alternatifnya, jika tidak atau belum memiliki KTP, ketua kelompok pendakian harus memiliki dan membawa KTP asli.
  3. Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
  4. Melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh.
  5. Membawa surat keterangan sehat.
  6. Membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  7. Membawa hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Menyusuri Jejak-Jejak Letusan Vulkanik Gunung Talang

Pendaki melewati jalur pendakian Ai Batumbuk, Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat menuju Gunung Talang, Rabu (1/6/2016). Tak hanya jalur yang licin dan berbatu, medan pendakian yang didominasi akar pohon mulai dari R6 hingga R54.  
KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo Pendaki melewati jalur pendakian Ai Batumbuk, Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat menuju Gunung Talang, Rabu (1/6/2016). Tak hanya jalur yang licin dan berbatu, medan pendakian yang didominasi akar pohon mulai dari R6 hingga R54.

Terkait surat keterangan sehat, Bendrianto mengatakan bahwa calon pendaki seharusnya membawa hal tersebut lantaran diperlukan.

“Tapi kami belum melakukan peraturan itu, dan panitia sebelum pendakian terus menanyakan kesehatan pendaki sebelum pendakian,” jelas dia.

Kendati demikian, untuk mengantisipasi jika pada saat kedatangan ke Gunung Talang para penjaga basecamp telah berlakukan aturan tersebut, ada baiknya calon pendaki telah menyiapkannya.

Terkait aturan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Mendaki Gunung Talang, Pesona Tiga Danau di Bumi Rendang

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam bagian G poin 1 c, dikatakan bahwa pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.

Adapun, pelaku perjalanan orang yang dimaksud adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota dengan transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com