Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Prau yang Rencananya Buka 27 Juli 2021

Kompas.com - 23/07/2021, 21:44 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau rencananya akan dibuka mulai 27 Juli 2021, tepatnya dua hari setelah PPKM Darurat Jawa-Bali berhenti.

Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates, Achmad Afifudin, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

“(Pembukaan kembali semua jalur pendakian) masih sementara atau baru rencana,” ujar dia.

Untuk diketahui, Gunung Prau merupakan gunung yang masuk dalam wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Prau Berencana Dibuka 27 Juli 2021

Gunung yang terletak pada ketinggian 2.590 meter dari permukaan laut (mdpl) ini memiliki lima jalur pendakian resmi yakni via Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.

Achmad mengatakan bahwa syaratnya masih sama dengan syarat yang berlaku untuk pendakian pasca-lebaran tahun ini.

“(Kemungkinan akan berubah) belum tahu, (masih) menunggu koordinasi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?

Sambil menunggu jalur dibuka kembali, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang Kompas.com rangkum:

  1. Pendaki dari luar empat kabupaten yang mencakup Gunung Prau, dan pendaki dari DIY wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR.*
  2. Pendaki dari area Jawa Tengah dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal.
  3. Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum mendaki.
  4. Wajib membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar atau mahasiswa.
  5. Wajib membawa masker dan hand sanitizer.
  6. Wajib memakai masker.
  7. Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP.
  8. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal.
  9. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas.
  10. Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000.
  11. Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal.
  12. Solo hiking boleh.
  13. Belum boleh lintas jalur.
  14. Pendaki tidak dibatasi usia.
  15. Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum.
  16. Masker harus diganti setiap hari, minimal dua masker dalam satu kali pendakian.
  17. Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian.

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19

Pemandangan yang indah di Gunung Prau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan yang indah di Gunung Prau.

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.

SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.

Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara di Pulau Jawa:

Udara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com