KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau rencananya akan dibuka mulai 27 Juli 2021, tepatnya dua hari setelah PPKM Darurat Jawa-Bali berhenti.
Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates, Achmad Afifudin, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
“(Pembukaan kembali semua jalur pendakian) masih sementara atau baru rencana,” ujar dia.
Untuk diketahui, Gunung Prau merupakan gunung yang masuk dalam wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Prau Berencana Dibuka 27 Juli 2021
Gunung yang terletak pada ketinggian 2.590 meter dari permukaan laut (mdpl) ini memiliki lima jalur pendakian resmi yakni via Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.
Achmad mengatakan bahwa syaratnya masih sama dengan syarat yang berlaku untuk pendakian pasca-lebaran tahun ini.
“(Kemungkinan akan berubah) belum tahu, (masih) menunggu koordinasi dulu,” jelasnya.
Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?
Sambil menunggu jalur dibuka kembali, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang Kompas.com rangkum:
Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.
SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.
Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.
Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara di Pulau Jawa:
Udara