Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Bantul Tutup sampai 2 Agustus 2021, Termasuk Pantai Parangtritis

Kompas.com - 27/07/2021, 11:53 WIB
Markus Yuwono,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No.21/instr tentang PPKM level 4 Covid-19.

Dalam Inbup tersebut, ditetapkan bahwa tempat wisata masih terus ditutup sampai 2 Agustus 2021.

Baca juga: Kawasan Wisata Gunungkidul dan Bantul Ditutup hingga PPKM Usai

Inbup ditandatangani Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Senin (26/7/2021). Diktum kedelapan huruf G menyebutkan jika tempat wisata/rekreasi yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta/masyarakat ditutup sementara.

"Pengelola tempat wisata/rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan tempat wisata/rekreasi untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang maauk lokasi," kata Halim dalam Inbup dikutip Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Virtual Tour Wisata Gunungkidul dan Bantul Kurang Diminati

Otomatis tempat-tempat wisata di Bantul akan tetap tutup sampai 2 Agustus 2021, termasuk wisata populer, seperti Pantai Parangtritis atau Kebun Buah Mangunan.

Aturan lain PPKM Level 4 di Bantul

Aturan lainnya adalah, warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat sampai jam 20.00 WIB. Warung boleh buka sampai pukul 22.00 WIB dengan catatan hanya melayani take away usai pukul 20.00 WIB.

"Warung makan/Warteg, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00WIB dengan maksimal pengunjung di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit," kata Halim.

Ilustrasi Pantai Parangtritis, Daerah Istimewa Yogyakarta.UNSPLASH/Fahrul Razi Ilustrasi Pantai Parangtritis, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemkab juga tetap melarang aktivitas pedagang kaki lima dan aktivitas masyarakat lainnya di Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, serta perempatan Gose sampai perempatan Kantor BPN pukul 20.00-05.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa selain tempat wisata harus tutup, hajatan juga dilarang selama PPKM. Itu karena tren kasus Covid-19 belum turun selama PPKM level 4 di Bantul.

Baca juga: Jeritan Pelaku Wisata di Pantai Selatan Bantul, Pendapatan Turun 99 Persen Sampai Tak Bisa Cicil Utang Saat Butuh Biaya Sekolah Anak

Dijelaskannya, hanya tempat makan di luar gedung yang boleh melayani dine in. Sedangkan di luar gedung seperti PKL boleh melayani makan di tempat atau dine in

"Kelonggaran hanya di sektor ekonomi saja," tutur Helmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com