Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Okupansi Hotel di NTB Tinggal Satu Digit akibat PPKM Darurat

Kompas.com - 29/07/2021, 10:38 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Ketua Indonesian Hotel General Manager Association Nusa Tenggara Barat (IHGMA NTB), Ernanda A. Dewobroto, mengatakan bahwa tingkat okupansi hotel di provinsi tersebut tinggal satu digit akibat PPKM Darurat.

“Untuk saat ini, selama PPKM dari awal bulan tanggal 3, hanya satu digit okupansi. Antara 5-7 persen. Sampai sekarang begitu,” ungkap dia, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Tempat Wisata di Kota Mataram Tutup

Menurut Ernanda, hal tersebut karena daerah yang menerapkan PPKM seperti Jawa dan Bali merupakan salah satu pasar perhotelan NTB.

Diterapkannya PPKM Darurat Level 4 dan Level 3 pada sejumlah daerah di dua pulau tersebut, lanjutnya, sangat memengaruhi para tamu yang tiba di NTB. 

“Apalagi kita juga terapkan PPKM di Mataram, juga kena. Jadi memang PPKM ini sangat berpengaruh bagi pariwisata. Bukan hanya hotel, tapi agen perjalanan kemudian UMKM karena (berkurangnya) pembelian oleh-oleh,” jelas Ernanda.

Baca juga: IHGMA NTB Sebut Percuma Harga Hotel Murah kalau Tidak Ada Permintaan

Meski Kota Mataram menerapkan PPKM Darurat, namun okupansinya menurut Ernanda tidak terlalu rendah karena ada pemanfaatan dari sebuah perusahaan untuk isolasi para karyawan.

“Ada beberapa hotel dipakai untuk isolasi, bukan untuk orang sakit. Ada perusahaan, dia karyawannya sebelum masuk kerja diisolasi dulu 14 hari. Kalau enggak ada gejala boleh masuk kerja,” jelas dia.

Ilustrasi hotel.SHUTTERSTOCK/Kanyapak Lim Ilustrasi hotel.

Persentase okupansi hotel sempat dua digit

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2021 tersebut memasukkan Kota Mataram sebagai salah satu daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat Level 4.

Baca juga: NTB Tengah Siapkan Zona Hijau Pariwisata

Kendati demikian, Indonesia telah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli sebelum diperpanjang pada 21-25 Juli dan mencakup beberapa daerah di luar Jawa dan Bali, serta kembali diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus.

Ernanda mengungkapkan bahwa sebelum PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan dan Kota Mataram masuk sebagai daerah yang turut menerapkan PPKM, tingkat okupansi hotel di NTB sempat mencapai dua digit.

Baca juga: Banyak Hotel di NTB Tutup Gara-gara PPKM Darurat

“Sebelum PPKM masih lumayan lah. Masih dua digit, di bawah 30 persen. Tapi anjlok banget sejak PPKM Darurat,” kata Ernanda.

“Cuma kami paham kalau ini bukan untuk hal negatif. Kami sadar bahwa pemerintah berusaha menekan laju penambahan Covid-19. Memang berat, tapi harus dilalui semua. Berat tapi tidak bisa apa-apa,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com