Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Layanan Tes PCR di Bandara Adi Soemarmo, Harganya Rp 900.000

Kompas.com - 30/07/2021, 14:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comBandara Internasional Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali menyediakan layanan tes PCR dengan harga Rp 900.000.

“Layanan RT-PCR ini hanya disediakan khusus untuk calon penumpang pesawat udara saja,” menurut keterangan resmi dalam akun Instagram @adisoemarmoairport, Jumat (30/7/2021).

Bagi calon penumpang yang ingin memanfaatkan layanan tes PCR tersebut, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu identitas diri atau KTP
  • Wajib menunjukkan tiket atau kode pemesanan penerbangan

Baca juga: Daftar 15 Bandara AP I yang Sediakan Sentra Vaksin Covid-19

Untuk lokasinya, calon penumpang dapat langsung mengarah ke Lantai 1 gedung parkir kendaraan roda dua bandara tersebut. Jam operasionalnya adalah setiap hari pukul 09.00-13.00 WIB.

Adapun,Bandara Internasional Adi Soemarmo merupakan bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Melansir situs resmi AP I, terdapat dua bandara lain kelolaan mereka yang juga menyediakan layanan tes PCR dengan harga sama, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kedua bandara tersebut menawarkan layanan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh para calon penumpang dalam waktu maksimal 48 jam.

Tes PCR sebagai syarat terbang

Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Melansir Kompas.com, Rabu (28/7/2021), SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi bandara DOK. ShutterstockShutterstock Ilustrasi bandara DOK. Shutterstock

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa seluruh calon penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes PCR.

Baca juga: Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14

Kartu vaksin harus menyatakan calon penumpang telah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19, sementara tes PCR harus menyatakan bahwa calon penumpang negatif Covid-19. Sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com