Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Usia Penumpang KA Jarak Jauh, Minimal 12 Tahun

Kompas.com - 30/07/2021, 19:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membatasi usia penumpang KA Jarak Jauh minimal berusia 12 tahun ke atas sejak 29 Juli 2021.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (30/7/2021), pembatasan usia tersebut dilakukan untuk menyesuaikan persyaratan naik KA Jarak Jauh selama PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.

Kendati pembatasan usia penumpang diterapkan, terdapat pengecualian jika calon penumpang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.

Baca juga: PPKM Darurat, Daop 1 Jakarta Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan ini diterapkan pada perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

“(Aturan diterapkan) dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” jelasnya.

Eva melanjutkan, untuk pengecualian dalam keadaan kebutuhan mendesak, calon penumpang harus menyertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RT/RW), rumah sakit, sekolah, dan lainnya.

Baca juga: 5 Kendala yang Ditemui Saat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Sebagai contoh, jika calon penumpang berusia di bawah 12 tahun memiliki kebutuhan mendesak seperti mengikuti lomba Olimpiade Matematika di kota lain, mereka harus membawa surat keterangan dari sekolah.

“Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” sambung Eva.

Syarat lain untuk naik KA Jarak Jauh

Ilustrasi kereta api, KA RanggajatiShutterstock Ilustrasi kereta api, KA Ranggajati

Selain persyaratan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, ada ketentuan lain untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh yakni sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam, atau rapid antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin, sertifikat elektronik, atau bukti vaksin elektronik lain yang menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin Covid-19.
  • Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
  • Calon penumpang berusia di bawah lima tahun dengan kebutuhan mendesak tidak wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.
  • Calon penumpang berusia di bawah 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...

Selain syarat di atas, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar seluruh pengguna KA Jarak Jauh berada dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan.

Baik itu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Baca juga: Larangan Mudik, Jumlah Kedatangan Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Turun

Mereka juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com