Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Daerah PPKM Level 4 Mulai Uji Coba Pembukaan Mal, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 10/08/2021, 10:25 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – PPKM Darurat atau level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya.

Kali ini PPKM Darurat yang awalnya selesai pada Senin (9/8/2021), diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Namun, ada perbedaan peraturan pada masa perpanjangan PPKM kali ini dibanding sebelumnya.

Baca juga: PPKM sampai 16 Agustus 2021, Tempat Wisata di Jawa dan Bali Masih Akan Tutup

Salah satunya adalah, mal yang ada di empat daerah buka untuk uji coba. Keempat daerah itu adalah Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan mal yang buka untuk uji coba

Dalam Inmendagri tersebut, tertulis bahwa untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Adapun, diberitakan Kompas.com, Selasa (10/8/2021), keempat daerah tersebut masuk dalam daerah PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021

Ketentuannya mal yang diizinkan buka untuk uji coba adalah sebagai berikut:

1. Kapasitas hanya 25 persen

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen dari kapasitas maksimal.

2. Jam buka 10.00-20.00 WIB

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

Ilustrasi pusat perbelanjaan di SurabayaDok. Pemkot Surabaya Ilustrasi pusat perbelanjaan di Surabaya

3. Mereka yang boleh ke mal

Mereka yang boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan adalah rentang usia 12 sampai 70 tahun.

Anak-anak di bawah 12 tahun dan mereka di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com