Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Periode 13-16 Agustus 2021

Kompas.com - 13/08/2021, 17:43 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan sejumlah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada 13-16 Agustus 2021.

Menurut keterangan pers dalam situs resminya, Kamis (12/8/2021), aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Stasiun KA Penyedia Layanan Vaksinasi Gratis, Mana Saja?

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama PPKM Level 4:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Pelanggan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Baca juga: KA Bandara Internasional Jogja YIA Bakal Beroperasi Mulai 17 Agustus

Sementara untuk syarat naik KA Lokal selama PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

  • Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal
  • Merujuk pada poin sebelumnya, penumpang harus membuktikannya dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya
  • Terkait surat keterangan lainnya, hal tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Alternatif dari STRP dan surat keterangan lainnya adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan
  • Pelanggan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif tes PCR atau rapid antigen. Namun, akan ada pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com