Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Visa Offshore yang Pengajuannya Masih Tutup Sementara

Kompas.com - 20/08/2021, 20:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa pengajuan visa offshore masih ditutup sementara.

“Tutup, sekarang menuju ke Permen Nomor 27 Tahun 2021,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, hal ini juga telah diumumkan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Rabu.

Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing

Peraturan yang dimaksud oleh Angga adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Kebijakan ini telah diteken sejak 19 Juli 2021.

Namun, apa itu visa offshore dan mengapa pengajuannya ditutup untuk sementara waktu? Siapa yang bisa mengajukan visa offshore?

Apa itu visa offshore dan onshore?

Visa offshore adalah istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Istilah ini, bersamaan dengan visa onshore, baru digunakan sejak pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Selasa (29/9/2020), kedua istilah tersebut digunakan untuk membedakan orang asing yang hendak memasuki Nusantara dan orang asing yang terlantar di Indonesia.

Baca juga: 244 Desa Wisata di 5 Destinasi Super Prioritas Bisa Jadi Tujuan Wisman Long Term Visa

Menurut informasi dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri.

Sementara itu, visa onshore adalah izin tinggal yang digunakan oleh orang asing di wilayah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com