Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik DAMRI Wilayah Divre 1 hingga 30 Agustus 2021

Kompas.com - 25/08/2021, 13:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comDAMRI telah menetapkan syarat terbaru bagi pelanggan yang melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Rabu (25/8/2021), DAMRI Wilayah Divisi Regional (Divre) 1 menerapkan aturan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COvid-19.

Baca juga:

Adapun, wilayah Divre 1 DAMRI mencakup Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, dan Serang.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik DAMRI selama PPKM Level 3:

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Merujuk pada poin 1, ada pengecualian bagi penumpang dengan kondisi kesehatan. khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak dapat menerima vaksin
  4. Merujuk pada poin 3, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin.
  5. Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diizinkan melakukan perjalanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com