Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbangan Lion Air ke Morotai dan Labuha hingga 6 September

Kompas.com - 01/09/2021, 14:09 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengeluarkan syarat perjalanan udara terbaru, khususnya untuk tujuan Morotai dan Labuha di Maluku Utara, yang berlaku pada 1-6 September 2021.

Calon penumpang yang naik pesawat ke Bandara Leo Wattimena (OTI) di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RDT-Antigen dalam 1x24 jam. 

Baca juga:

Sedangkan, bagi calon penumpang dengan tujuan Bandara Oesman Sadik (LAH) di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Tidak hanya kartu vaksin, mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam atau RDT-Antigen dalam 1x24 jam.

Syarat umum naik pesawat rute domestik selama PPKM 

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal di bandara.

"Harap tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," kata Danang melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (1/9/2021).

Baca juga:

Berikut aturan umum perjalanan udara rute domestik selama PPKM untuk maskapai Lion Air Group:

  • Perjalanan udara hanya bagi calon penumpang berusia di atas 12 tahun. 
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak bepergian terlebih dahulu.
  • Calon penumpang diimbau mengunduh, memasang, dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi. 
  • Pemeriksaan sampel Covid-19 di laboratorium yang terdaftar di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
  • Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan otomatis masuk ke aplikasi PeduliLindungi.
  • Apabila calon penumpang memiliki kebutuhan mendesak, dalam kondisi hamil, atau mengidap sakit tertentu sehingga belum atau tidak divaksinasi, mereka harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
  • Surat yang dimaksud di poin sebelumnya menjelaskan alasan detail mengapa tidak dapat divaksin.
  • Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 akan otomatis terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Penumpang yang transit (singgah) dan transfer (pindah pesawat) yang masih di area bandara, tidak mengikuti PPKM Level 1-4.
  • Penumpang yang transit dan transfer yang keluar dari area bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 1-4 yang berlaku. 
  • Penumpang diimbau mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang atau acak yang dilakukan oleh lembaga setempat. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com