Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Batalkan Tiket KA Jarak Jauh untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 03/09/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPT Kereta Api Indonesia (KAI) masih melarang perjalanan untuk penumpang berusia 12 tahun ke bawah hingga 6 September 2021.

Mengutip keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (3/9/2021), hal ini beriringan dengan PPKM Jawa Bali yang diperpanjang, dan mengacu pada aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub).

Baca juga: PT KAI Gratiskan KA Bandara YIA hingga 16 September 2021

Selain SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021, aturan juga mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang sudah memiliki tiket, PT KAI akan mengembalikan bea tiket secara penuh dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Jangan Lupa, Boarding Tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir Kini Pakai PeduliLindungi

  • Pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun, atau melalui WhatsApp KAI 121 (+628111-2111-121)
  • Pembatalan dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket
  • Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan)
  • Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai
  • Pengembalian bea di WhatsApp KAI 121 akan diberikan dengan proses transfer 14 hari

Di wilayah Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain adalah Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek.

Penumpang di atas 12 tahun boleh naik KA

Sementara itu, calon penumpang berusia di atas 12 tahun masih dapat melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh dengan syarat sebagai berikut:

Dengan adanya Gapeka 2021, waktu tempuh perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.PT KAI Dengan adanya Gapeka 2021, waktu tempuh perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.

  1. Bawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Pengecualian pada poin 1 untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksin
  3. Calon penumpang yang masuk kategori pada poin 2 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerinah
  4. Surat pada poin 3 wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  6. Alternatif poin 5 adalah hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Saat ini, PT KAI membatasi penjualan tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Baca juga: Daftar Stasiun KA Penyedia Layanan Vaksinasi Gratis, Mana Saja?

Penumpang yang bepergian diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin cui tangan, dan tidak berkerumun.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com