Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Sampai 13 September, DIY Turun ke Level 3 dan 20 Tempat Wisata akan Uji Coba Buka

Kompas.com - 06/09/2021, 19:18 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 13 September 2021.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan pada channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Luhut menyampaikan bahwa pada perpanjangan PPKM sampai 13 September 2021, salah satu daerah yang berhasil turun ke level 3 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Dilanjutkan Sampai 13 September 2021

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3,” kata Luhut.

Dalam pernyataan tersebut, Menkomarves juga mengatakan bahwa 20 tempat wisata di daerah PPKM Level 3 akan dilakukan uji coba pembukaan.

Uji coba pembukaan itu akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLIndungi.

Baca juga: Kota Batu Turun ke PPKM Level 3, Tempat Wisata Masih Dilarang Buka

Tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah boleh buka juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi.

Bali masih PPKM Level 4

Meski DIY berhasil turun menjadi PPKM Level 3, Provinsi Bali sampai saat ini masih berstatus PPKM Level 4.

Luhut memperkirakan butuh waktu satu minggu lagi bagi Bali untuk turun ke level 3 dari level 4.

Ilustrasi Bali. Dok. Kemenparekraf Ilustrasi Bali.

Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan sampai saat ini perawatan vaksin di rumah sakit Bali masih termasuk tinggi.

Dalam perpanjangan PPKM Level 2-4 sampai 13 Semptember 2021, Luhut mengatakan bahwa ada penyesuaian waktu makan dine in di mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 6 September, Banyak yang Turun Level

Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLIndungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com