Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021

Kompas.com - 07/09/2021, 11:59 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang PPKM Level 2 sampai Level 4 di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021.

Meski begitu, melansir Kompas.com, Selasa (7/9/2021), sejumlah daerah mengalami penurunan level PPKM. Misalnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3,” ujar Luhut dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Jawa dan Bali sampai 13 September, Level 4 Tinggal 11

Terkait aturan pelaksanaan kegiatan termasuk pembukaan kembali tempat wisata, hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Senin.

Lantas, seperti apa aturan bagi tempat wisata agar mereka bisa beroperasi kembali dan menyambut wisatawan yang sudah tidak sabar melancong?

Syarat tempat wisata yang boleh buka

  • Level 4

Saat ini, destinasi wisata yang masih bertahan dalam PPKM Level 4 hanya tinggal 11 daerah saja dari yang sebelumnya 25.

Baca juga: Itinerary 2 Hari 1 Malam di Jembrana Bali, Lihat Kerangka Manusia Purba

Adapun, daftar daerah pada kategori ini adalah Kabupaten Ponorogo dan Magetan di Jawa Timur, serta Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar di Bali.

Mengacu pada Inmendagri di atas, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih harus ditutup sementara.

  • Level 3

Untuk destinasi wisata yang masuk PPKM Level 3, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga masih harus ditutup sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com