KOMPAS.com - Aturan ganjil genap akan diterapkan pada akses menuju daerah tujuan wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta di Bali, mulai 25 September 2021.
"Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani kepada Antara, Minggu (19/9/2021).
Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil dan/atau genap.
Adapun aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua, dengan TNKB berwarna dasar hitam dan tulisan putih.
Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah dan kuning, serta kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dengan kepentingan tertentu, dan pengangkut logistik.
Baca juga:
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021), status PPKM di Bali turun dari level 4 ke level 3.
Tidak hanya itu, tempat wisata Pantai Kuta di Kabupaten Badung juga mulai dibuka untuk uji coba kunjungan wisatawan, menurut Kompas.com, Rabu (9/8/2021).
"Kami uji coba buka kembali dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen," kata Kepala Adat Desa Kuta, Wayan Wasista, dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.