Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Daftar Daerah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali per 21 september 2021

Kompas.com - 21/09/2021, 09:24 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa dan Bali.

Kali ini, perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali dilakukan selama dua minggu sampai Senin (4/10/2021).

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: PPKM sampai 4 Oktober 2021, Mal 5 Daerah Ini Uji Coba Buka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Meski begitu, tidak ada lagi daerah Level 4 di Jawa dan Bali. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 23 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini update daftar daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Tugu Monas, Landmark Kota Jakarta.Kompas.com/Nabilla Ramadhian Tugu Monas, Landmark Kota Jakarta.

PPKM Level 3

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

PPKM Level 2

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Gazebo di setiap unit Batik Villa, Nikki Peucang, Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.Dokumentasi Nikki Peucang Gazebo di setiap unit Batik Villa, Nikki Peucang, Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

PPKM Level 3

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com