Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kapal Pelni Oktober 2021, Masih Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 30/09/2021, 17:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur dalam aplikasi PeduliLindungi dapat diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021.

Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), hal ini merupakan langkah untuk memberi alternatif kepada masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut karena ponselnya tidak mendukung atau memori penuh.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, beragam aplikasi sudah diajak koordinasi terkait hal ini.

Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta bernama Jaki.

Baca juga:

Dengan begitu, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak perlu dipakai lagi untuk perjalanan udara maupun kereta api. Lantas, bagaimana dengan perjalanan laut menggunakan kapal Pelni?

“Pelni masih memberlakukannya (aplikasi PeduliLindungi),” jelas Manager Humas, Kelembagaan dan CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Selanjutnya, syarat naik kapal Pelni pun masih sama dengan yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi.
  2. Sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  3. Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
  4. Merujuk pada poin 2, penumpang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
  5. Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.
  6. Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau.
  7. Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Realita Naik Kapal Pelni ke Timur Indonesia

Pada saat itu, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021.

Namun, menurut penelusuran Kompas.com dalam situs Kemenhub, saat ini SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut yakni SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2021.

Isi aturannya masih sama dengan SE sebelumnya, dengan tambahan penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk bepergian sementara waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com