Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Bangka PPKM Level 4, Syarat Naik Pesawat ke Bangka Belitung Tak Berubah

Kompas.com - 07/10/2021, 11:06 WIB
Heru Dahnur ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga dua pekan mendatang.

Kendati demikian, belum ada perubahan signifikan yang diterbitkan pemerintah provinsi terkait syarat penerbangan. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangka Belitung Andi Budi Prayitno mengatakan, syarat perjalanan udara tujuan Bangka Belitung masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur tertanggal 27 September 2021.

"Ketentuan ini merupakan perpanjangan dari surat edaran sebelumnya. Poin-poinnya tidak ada perbedaan berarti," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Baca juga:

Dalam surat tersebut, para penumpang pesawat tujuan Bangka Belitung diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid tes antigen bagi yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sementara bagi penumpang yang bervaksin Covid-19 dosis pertama, diharuskan melampirkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pantai Batu Bedaun, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Pantai Batu Bedaun, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2020).

Surat keterangan negatif antigen berlaku selama 1 x 24 jam. Sedangkan surat PCR berlaku selama 2 x 24 jam.

Semua persyaratan itu diperlihatkan pada tim Satgas Covid-19 di bandara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi penumpang dari Bangka Belitung, persyaratannya menyesuaikan dengan kebijakan daerah tujuan," ujar Andi.

Baca juga:

Adapun ketentuan PPKM Level 4 di Kabupaten Bangka tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 48 tahun 2021.

"Untuk Kabupaten Bangka, target orang dites Covid-19 sebanyak 48 orang per hari," ungkap Andi.

Hingga 5 Oktober 2021, warga Kabupaten Bangka yang sedang menjalani rawat karantina sebanyak 64 orang. Sementara secara keseluruhan di Kepulauan Bangka Belitung tercatat 612 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com