KOMPAS.com – Indonesia sudah keluar dari daftar merah (red list) Inggris Raya sejak pukul 04.00 waktu setempat pada Senin (11/10/2021).
Mengutip keterangan resmi pemerintah Inggris, Senin, keluarnya Nusantara dari daftar tersebut memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke negara itu.
Menurut keterangan dalam laman ini, Kamis (7/10/2021), beberapa negara dan wilayah lain yang juga dikeluarkan dari daftar merah pada waktu yang sama adalah Albania, Bahama, Brasil, Chile, Mesir, Ghana, India, Maladewa, Kenya, Nigeria, dan Oman.
Baca juga: Staycation di Gereja Tua di Inggris, Lihat Batu Nisan dan Kelelawar
Keluarnya Indonesia dari daftar merah juga diumumkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melalui salah satu unggahan dalam akun Facebook Indonesian Embassy London, dan situs resmi Kementerian Luar Negeri pada Jumat (8/10/2021).
Adapun, kunjungan dibagi menjadi dua kategori yakni Fully Vaccinated dan Not Fully Vaccinated. Kategori pertama mengacu pada WNI yang telah divaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Dalam kategori Fully Vaccinated, daftar vaksin Covid-19 yang diterima oleh pemerintah Inggris Raya adalah dua dosis Moderna, Oxford atau AstraZeneca, Pfizer atau BioNTech, kombinasi di antaranya, atau satu dosis Janssen (Johnson & Johnson).
Baca juga: KBRI London Promosikan Kuliner dan Budaya Indonesia di Bristol Inggris
Sementara itu, kategori Not Fully Vaccinated mengacu pada pelaku perjalanan dari Tanah Air yang belum mendapat dosis lengkap dari vaksin yang disebutkan sebelumnya.
Jika ingin berlibur ke Inggris Raya dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui dan diikuti berdasarkan kategori yang telah disebutkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum dari laman berikut syarat liburan ke Inggris Raya, Senin (11/10/2021):
Baca juga: 4 Kegiatan Menelusuri Jejak Sejarah Sepak Bola di Inggris
Sebelum tiba di Inggris