Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Dikabarkan Kabur dari Karantina, Berapa Lama Waktu Karantina WNI dari Luar Negeri?

Kompas.com - 13/10/2021, 12:36 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa waktu belakangan, seorang selebgram bernama Rachel Vennya ramai diperbincangkan di media sosial lantaran dikabarkan kabur dari karantina setibanya di Tanah Air dari Amerika Serikat (AS).

Melansir Kompas.com, Senin (11/10/2021), kabar ini bermula saat seorang warganet mengklaim, selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun turut angkat bicara perihal kabar tersebut kepada Kompas.com, Senin.

“Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama.

Lantas, berapa lama waktu karantina warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri?

Baca juga:

Periode karantina WNI dari luar negeri

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (13/10/2021), saat ini kedatangan WNI dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 yang berlaku sejak 20 September 2021.

SE Menhub Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib melakukan karantina terpusat selama 8x24 jam dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.

Mengacu pada SE Menhub Nomor 74 yang berlaku sejak 17 September, kebijakan karantina tersebut hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.

Kedatangan WNI dari luar negeri di luar kategori yang telah disebutkan tetap wajib karantina terpusat dengan periode waktu yang sama, namun biaya ditanggung mandiri.

Untuk karantina dengan biaya ditanggung sendiri, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Namun sebelum karantina, setibanya di bandara, WNI harus melakukan tes PCR terlebih dahulu. Jika hasil positif, mereka wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Pada hari ketujuh, saat dites ulang PCR dan hasilnya masih positif, mereka wajib melanjutkan perawatan. Jika negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com