Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru WNI Masuk ke Indonesia per Oktober 2021

Kompas.com - 14/10/2021, 13:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru WNI masuk ke Indonesia, Kamis (14/10/2021):

Baca juga: Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

Sebelum keberangkatan

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap
  • WNI yang belum divaksin di luar negeri akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah melakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif
  • Syarat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNI berusia di bawah 18 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak dapat menerima vaksin
  • WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid pada poin sebelumnya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan
  • Surat keterangan pada poin sebelumnya wajib menyatakan bahwa WNI yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19
  • Bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap harus ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Gunakan aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi terminal internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.Dok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi terminal internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Setibanya di Indonesia

  • Melakukan tes ulang PCR, biaya ditanggung pemerintah
  • Wajib karantina 5x24 jam, biaya ditanggung pemerintah berdasarkan kategori WNI yang telah ditetapkan*
  • WNI di luar kategori yang dimaksud pada poin sebelumnya menjalani karantina di tempat akomodasi karantina
  • Akomodasi pada poin sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
  • Saat tes ulang PCR jika hasilnya positif, perawatan dilakukan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung pemerintah
  • Pada hari keempat karantina, WNI akan melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Namun karantina mandiri selama 14 hari tetap dianjurkan
  • Jika hasil tes PCR pada poin sebelumnya adalah positif, wajib melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan, atau rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Biaya ditanggung pemerintah

Baca juga: Harga Membuat Paspor Tahun 2021

Terkait wajib karantina yang biayanya ditanggung pemerintah, aturan itu hanya berlaku bagi WNI pada kategori berikut ini:

  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelajar atau mahasiswa
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com