Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Libur Maulid Nabi Digeser ke Hari Rabu Tanggal 20 Oktober 2021

Kompas.com - 17/10/2021, 15:04 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Apabila melihat kalender Bulan Oktober tahun 2021, maka ada tanggal merah atau hari libur nasional yang jatuh pada Selasa (19/10/2021).

Hari libur itu adalah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

Namun kenyataannya, tahun 2021 ini hari libur Maulid Nabi tidak jatuh sesuai dengan kalender.

Baca juga: Daftar Libur Nasional Agustus-Desember 2021, Ada yang Digeser

Meski peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada Selasa, hari liburnya digeser menjadi keesokan harinya, yakni Rabu (20/10/2021).

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021.

Alasan libur Maulid Nabi 2021 digeser

Melansir dari situs web Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021), digesernya libur Maulid Nabi 2021 dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya long weekend.

Guna mencapai tujuan itu, pemerintah tidak hanya menggeser libur Maulid Nabi, tetapi juga menghapus cuti bersama Natal.

Ilustrasi liburan selama pandemi, wajib memakai masker dan patuhi protokol kesehatanShutterstock/eggeegg Ilustrasi liburan selama pandemi, wajib memakai masker dan patuhi protokol kesehatan

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, diberitakan Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Ia melanjutkan bahwa yang diubah adalah penetapan hari libur keagamaan dan bukan hari ritual ibadahnya.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Catat untuk Persiapan Liburan

Keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum pada SKB tiga menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com