Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Karantina Turis Asing di Bali Boleh Terima Tamu Biasa, Tetapi...

Kompas.com - 18/10/2021, 21:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, hotel-hotel di Bali yang dibuka untuk karantina wisatawan mancanegara (wisman) boleh menerima tamu biasa.

“Tapi dengan beberapa syarat. (Misalnya) sistem pengawasan alur yang baik, juga hotel tersebut punya area yang dikhususkan atau vila yang diarahkan untuk wisman yang dikarantina,” ungkapnya dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).

Dia melanjutkan, area untuk beraktivitas antara tamu biasa dengan wisman yang sedang dikarantina juga harus dipisah.

Baca juga:

Saat wisman sudah mulai berkunjung, Sandiaga menegaskan bahwa pihaknya termasuk pihak terkait lainnya akan terus melakukan tinjauan dan evaluasi secara berkala.

“Sehingga yang karantina di hotel atau vila, maupun juga di kapal yang sudah diperbolehkan live on board, semua dilakukan dengan protokol karantina dan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin,” pungkasnya.

Ada aturan soal hotel karantina dari Pemprov Bali

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, sebanyak 35 hotel karantina yang tersebar di Sanur, Ubud, dan Nusa Dua tidak diizinkan menerima tamu biasa.

“Hotel karantina itu hanya bisa menerima wisman untuk karantina saja, tidak boleh campur,” papar dia kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ilustrasi kamar hotel. FREEPIK/MRSIRAPHOL Ilustrasi kamar hotel.

Lebih lanjut, aturan ini tertera dalam Buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Baca juga:

Melansir Kompas.com, Selasa, aturan soal hotel karantina tertera pada poin di bagian Pra-Arrival dalam Standar Operational Procedure Hotel Penginapan Sementara.

“Memastikan pesyaratan sebagai hotel penginapan sementara terpusat hanya menerima pelanggan karantina saja tanpa pelanggan umum di segala booking channel sampai waktu perjanjian/agreement berakhir (per 3 bulan),” seperti yang tertera dalam buku tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com