Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/10/2021, 09:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus alternatif tes Covid-19 yakni rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan.

Aturan terbaru naik pesawat langsung yang mulai efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB menuai kritik dari masyarakat.

Salah satunya karena adanya pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM namun syarat naik pesawat diperketat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menanggapinya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga:

“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya tes PCR memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dalam mendeteksi Covid-19 jika dibandingkan dengan rapid antigen.

“Harapannya, saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses screening kalau tidak pakai tes PCR,” ujar Wiku.

Isi celah penularan Covid-19

Sunset di Bandara Ngurah RaiShutterstock/I Gede Arya Wisnu Karsana Sunset di Bandara Ngurah Rai

Wiku mengatakan bahwa tes PCR sudah menjadi standar pengujian emas dan dianggap lebih efektif dari rapid antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.

Menurutnya, wajib tes PCR saat naik pesawat diharap dapat mengisi celah penuaran yang mungkin ada.

“Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai wajib siapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk memisahkan penumpang—jika ditemukan ada yang bergejala saat perjalanan,” tutur Wiku.

Baca juga:

Syarat terbaru naik pesawat

Adapun, syarat terbaru naik pesawat adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2, rapid antigen masih menjadi alternatif tes Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com