KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlakukan syarat terbaru untuk perjalanan darat menggunakan moda transportasi perkeretaapian mulai Jumat (22/10/2021).
Syarat terbaru naik kereta api ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.