Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Ganjil Genap di Ragunan, Wisatawan Harus Rela Putar Balik

Kompas.com - 23/10/2021, 14:16 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puluhan kendaraan roda empat yang menuju Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, harus putar balik lantaran melanggar aturan ganjil genap kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, mulai dari Jumat (22/10/2021) hingga Minggu (24/10/2021), diberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah tempat wisata, salah satunya di Taman Margasatwa Ragunan. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto, mengatakan bahwa hingga Sabtu siang sudah banyak kendaraan yang telah putar balik.

"Sampai dengan hari ini kurang lebih 25 kendaraan roda empat semua diputarbalikkan," kata Edi, Sabtu (23/10/2021), dikutip dari Antara.

Wisatawan yang kendaraannya diputarbalikkan umumnya belum mengetahui kebijakan tersebut. Sementara sebagian lainnya belum mendaftar secara online sesuai ketentuan dari pengelola tempat wisata. 

Baca juga:

"Pembukaan Ragunan hari ini dimulai. Pembatasan ganjil-genap, yang  boleh masuk harus sesuai dengan tanggal. Kalau hari itu (tanggalnya) ganjil ya (pelat nomor kendaraan) ikuti ganjil, kalau (tanggalnya) genap ya (pelat nomor kendaraan) genap," ujarnya.

Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021. Selain tanggal 22-24 Oktober 2021, aturan itu juga akan berlaku pada 29-31 Oktober 2021. 

Menurut SK tersebut, aturan ganjil genap diterapkan di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021), aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu dikecualikan untuk sepeda motor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com