Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 23/10/2021, 21:14 WIB
Kistin Septiyani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak usia 12 tahun ke bawah kini bisa berwisata di beberapa obyek wisata di Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut ditetapkan setelah level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota mengalami penurunan.

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut mulai berlaku pada sejumlah obyek wisata sejak Rabu (20/10/2021).

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, pada Rabu lalu, seperti dikutip Antara.

Berikut tiga tempat wisata di Jakarta yang telah menerima kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun. 

Taman Impian Jaya Ancol

Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta DOK. Shutterstock/Frans DelianShutterstock/Frans Delian Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta DOK. Shutterstock/Frans Delian

Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tempat wisata yang mengizinkan wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.

Kawasan wisata yang terletak di Jalan Lodan timur Nomor 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ini mulai menerima pengunjung anak-anak sejak Rabu (20/10/2021).

"Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali, dilansir dari Kompas.com.

Sejumlah unit rekreasi yang telah dibuka kembali adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, dan Sea World.

Ancol sebelumnya telah menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan September lalu dalam rangka uji coba.

Wisatawan perlu melakukan pemesanan tiket secara online melalui situs web Ancol sebelum mengunjungi kawasan wisata tersebut.

Baca juga:

Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Kerata Gantung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta DOK. Shutterstock/lucky vectorstudioShutterstock/lucky vectorstudio Kerata Gantung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta DOK. Shutterstock/lucky vectorstudio

Menyusul penurunan level PPKM di DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur juga mulai menerima kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun.

"Anak (berusia) di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk rekreasi ke TMII, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur DKI serta Dinas Parekraf DKI Jakarta sebagai dasar operasionalnya," ujar Humas Taman Mini Indonesia Indah Adi Widodo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com