Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf Sandiaga Tanggapi Soal Tes PCR 3x24 Jam untuk Naik Pesawat

Kompas.com - 25/10/2021, 17:42 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Manparekraf) Sandiaga Uno menanggapi soal tes PCR 3x24 jam yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait harga dan jangka waktu tes PCR. 

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Menurut Sandiaga, arahan tersebut berkaitan dengan kapasitas penerbangan. 

Baca juga:

"Karena secara penerbangan ini sekarang sudah tidak lagi 70 (persen) atau dikurangi dari segi jumlah kapasitasnya - sudah 100 (persen) penerbangan - maka diambil keputusan agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap Covid-19, maka tes PCR itu haruslah dilakukan," ujarnya saat Weekly Press Briefing, Senin.

Ia menambahkan, syarat tersebut juga untuk mengantisipasi libur Natal dan tahun baru (nataru), gelombang ketiga, dan adanya sejumlah varian baru Covid-19. 

Walau aturan tersebut akan berdampak terhadap sektor pariwisata, salah satunya di Bali, namun ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mengambil risiko.

Apalagi Pulau Dewata akan menjadi lokasi perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20. 

Kebijakan PCR yang menuai kritik

Ilustrasi pesawat terbang.UNSPLASH/Mika Ilustrasi pesawat terbang.

Sebelumnya diberitakan, selain tes PCR, calon penumpang pesawat boleh menggunakan hasil negatif tes rapid antigen sebagai salah satu syarat terbang. Namun, keputusan tersebut telah diubah. 

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021), keputusan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan untuk menghapus tes rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan telah menuai kritik dari masyarakat.

Salah satu alasannya adalah diperketatnya aturan naik pesawat, namun di saat yang bersamaan terdapat pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM.

Baca juga:

"Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).

Sementara Luhut menerangkan bahwa masyarakat Indonesia harus belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aturan, namun kasus penyebaran Covid-19 meningkat setelahnya.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya dalam kanal YouTube Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com