Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Persyaratan Terbaru untuk Naik Kapal

Kompas.com - 02/11/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Calon pengguna transportasi laut perlu mematuhi sejumlah persyaratan terbaru yang sudah berlaku sejak 27 Oktober 2021.

Deretan syarat terbaru naik kapal ini sudah diteken dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 91 Tahun 2021.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Kota Sorong, Nikmati Sunset dari Atas Tebing

Sebelum melakukan perjalanan laut, simak panduan naik kapal berdasarkan syarat terbaru yang Kompas.com rangkum, Selasa (2/11/2021):

1. Cakupan wilayah dan pelaku perjalanan

Syarat berlaku untuk perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh penumpang termasuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib mematuhi aturan naik kapal terbaru.

Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali

Foto aerial Pelabuhan Merak di Banten, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, arus penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang hingga 98,3 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dikarenakan adanya aturan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto aerial Pelabuhan Merak di Banten, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, arus penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang hingga 98,3 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dikarenakan adanya aturan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

2. Aturan naik kapal

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
  3. Poin 1 dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa divaksin Covid-19
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  5. Pelaku perjalanan pada poin 4 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sudah ditentukan
  6. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang telah ditentukan
  7. Aturan pada poin 1 dan 2 dikecualikan untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), serta pelayaran terbatas
  8. Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Travel Update
8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

Travel Tips
Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Travel Update
Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Travel Update
Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Travel Update
Artotel Group Akuisisi Hotel Century Senayan, Tetap Ada Kamar Atlet

Artotel Group Akuisisi Hotel Century Senayan, Tetap Ada Kamar Atlet

Travel Update
Lokasi dan Jam Buka Terbaru Kebun Binatang Bandung

Lokasi dan Jam Buka Terbaru Kebun Binatang Bandung

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com