Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Syarat Wisata ke Taman Margasatwa Ragunan, Anak-anak Sudah Bisa Berkunjung

Kompas.com - 06/11/2021, 15:51 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Warga Jakarta yang ingin berlibur untuk mengisi akhir pekan bisa mengunjungi tempat wisata yang dekat.

Salah satunya adalah Taman Margasatwa Ragunan yang kabar baiknya kini sudah bisa dikunjungi anak-anak.

Diberitakan Tribun Travel, Sabtu (6/11/2021), kabar itu diunggah dalam salah satu postingan akun Instagram resmi Taman Margasatwa Ragunan di @ragunanzoo, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan Luar Jakarta

Meski begitu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua saat berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.

Syarat dan ketentuan wisata ke Taman Margasatwa Ragunan

Berikut ini adalah 9 syarat wisata ke Taman Margasatwa Ragunan:

  1. Wajib daftar online H-1 kunjungan melalui tautan: bit.ly/PesantiketTMR
  2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung
  3. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)
  4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi
  5. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di dalam Taman Margasatwa Ragunan
  6. Wajib mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional
  7. Tidak ada pembatasan usia (anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua)
  8. Jam operasional Taman Margasatwa Ragunan adalah Selasa-Minggu pukul 07.00-14.30 WIB
  9. Ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Taman Margasatwa Ragunan adalah Jumat pukul 12.00-18.00, serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta DOK. Shutterstock Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta DOK. Shutterstock

Perlu diketahui bahwa Taman Margasatwa Ragunan menerapkan pembatasan kunjungan. Saat sudah penuh, maka calon wisatawan tidak bisa melakukan pendaftaran online.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Wisata ke Taman Margasatwa Ragunan

Selain itu, pihak pengelola juga berhak mengeluarkan pengunjung apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com