Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Bakal Kurangi Masa Karantina untuk Turis Bisnis

Kompas.com - 07/11/2021, 07:14 WIB
Kistin Septiyani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jepang berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis (wisatawan bisnis), pertukaran pelajar, dan pelatihan teknis.

Dilansir dari Nikkei Asia, kebijakan ini tidak berlaku untuk wisatawan asing dengan tujuan liburan.

Pengumuman lebih jauh tentang kebijakan tersebut akan disampaikan secepatnya dengan rencana implementasi bulan November ini. 

Kebijakan ini dibentuk setelah angka kasus COVID-19 mengalami penurunan secara signifikan pada musim panas lalu.

Baca juga:

Pengurangan masa karantina

Kepatuhan menggunakan masker menjadi salah satu alasan penurunan kasus Covid-19 di Jepang.AP/KIICHIRO SATO via ABC INDONESIA Kepatuhan menggunakan masker menjadi salah satu alasan penurunan kasus Covid-19 di Jepang.

Sebelumnya, aturan kunjungan di Jepang mewajibkan karantina setidaknya 10 hari sejak hari kedatangan.

Dengan rencana aturan baru ini, wisatawan bisnis jangka pendek yang bervaksin Covid-19 hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari.

Pihak perusahaan atau organisasi yang menerima wisatawan bisnis tersebut bertanggung jawab untuk memantau aktivitas dan kondisi masing-masing. 

Pemotongan masa karantina ini juga berlaku bagi warga negara Jepang yang tiba setelah melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

Baca juga:

Sayangnya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi wisatawan asing dengan tujuan berlibur atau melancong ke wilayah Negeri Sakura.

Sejak 1 Oktober 2021 lalu, tercatat sebanyak 370.000 wisatawan asing gagal memasuki wilayah Jepang karena kebijakan ketat pemerintah mengenai protokol pencegahan Covid-19.

Sekitar 70 persen dari wisatawan tersebut merupakan pekerja magang teknis dan pelajar asing.

Industri pertanian, kehutanan, dan perikanan yang terdampak kebijakan tersebut kini dapat kembali menerima tenaga kerja asing. Sektor pendidikan juga mulai bisa menerima pelajar dari negara di luar Jepang.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihak perusahaan, sekolah, atau organisasi lain penerima wisatawan asing wajib melaporkan tindakan pengendalian infeksi pada badan pemerintah yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com