Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Kota Tua Jakarta, Siapkan Bukti Vaksin Covid-19

Kompas.com - 10/11/2021, 15:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, sudah diizinkan untuk menerima kembali wisatawan sejak akhir Oktober 2021.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Irfal Guci mengatakan, wisatawan perlu mematuhi sejumlah syarat sebelum berkunjung.

"Syarat kunjungan ke Kota Tua, harus tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama," jelas dia di Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Selain itu, seluruh calon wisatawan harus check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk yang telah ditetapkan.

Adapun, pintu masuk yang hanya dibuka saat ini yakni pintu masuk di Jalan Pintu Besar Utara dan jalan dekat Taman Kota Intan. Pintu keluarnya via Lorong Batavia.

Sementara itu, pintu masuk via BNI atau Jalan Lada masih ditutup untuk mencegah kerumunan karena pintu masuk ini merupakan yang paling ramai dilewati.

Baca juga:

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat berwisata ke Kota Tua:

  1. Wajib mengunduh dan memasang aplikasi PeduliLindungi untuk check-in.
  2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama via PeduliLindungi atau secara cetak.
  3. Jika tidak punya PeduliLindungi, wisatawan tetap bisa masuk jika menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
  4. Patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer.
  5. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh berkunjung, asalkan di bawah pengawasan orang tua yang ketat terkait protokol kesehatan.
  6. Patuhi aturan pintu masuk dan pintu keluar yang diizinkan untuk dilewati.

Irfal mengatakan, sejak Kota Tua dibuka kembali, sudah ada beberapa wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung.

Saat di pintu masuk dan sedang check-in, berdasarkan pantauannya di lapangan, mereka juga menunjukkan identitas seperti paspor selain bukti vaksin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com