Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyeberangan Antarpulau Jawa, Bali, dan Sumatera akan Dipeketat Mulai 1 Desember 2021

Kompas.com - 22/11/2021, 20:31 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah akan memperketat penyeberangan antarpulau Jawa, Bali, dan Sumatera jelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Pengetatan itu akan dimulai sebelum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Pengetatan dimulai pada 1 Desember 2021.

Adapun upaya itu akan dilakukan dengan memperketat syarat perjalanan dengan kapal antar tiga pulau tersebut.

Baca juga: Panduan Persyaratan Terbaru untuk Naik Kapal

Mereka yang akan melakukan penyeberangan antarpulau Jawa, Bali, dan Sumatera harus menggunakan e-ticket Ferizy. Calon penumpang juga harus melengkapi data diri sesuai kartu identitas.

“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dilansir dari Tribun Travel, Senin (22/11/2021).

Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, BaliASDP Ketapang-Gilimanuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki calon penumpang untuk menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19 melalui antigen maupun PCR.

“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” ujar dia.

Baca juga: Antigen 1x24 Jam Jadi Syarat Naik Kereta Api, Bus, dan Kapal di Luar Jawa Bali

Ia melanjutkan, penumpang yang berhak menerima santunan asuransi adalah mereka yang terdata sesuai identitas sah.

Adapun identitas yang harus diisi meliputi data diri sesuai KTP dan STNK. Penumpang juga harus memastikan dirinya terdaftar dalam tiket.

Baca juga: Tes PCR Akan Diterapkan untuk Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujar Shelvy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com