KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak saat momen libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Meski begitu, Kompas.com, Senin (22/11/2021) memberitakan bahwa tempat wisata tetap boleh beroperasi selama penerapan kebijakan itu.
Namun, hal itu bukan berarti tempat wisata, termasuk taman rekreasi, bisa buka dengan bebas. Mereka tetap diminta serius menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Siap Patuhi Pemerintah, Bali Zoo Harap Dampak PPKM Level 3 Saat Nataru Tak Signifikan
Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo kepada Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI).
“Saat momen Natal dan tahun baru nanti, mohon kerja sama semua pihak, khususnya PUTI untuk menjaga protokol kesehatan,” kata dia dilansir dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Aturan Wisata Saat PPKM Level 3 Nataru, Pesta Perayaan dan Pawai Dilarang
Ia melanjutkan, protokol kesehatan saat masa liburan sangat penting agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.
Adapun kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Meski tempat wisata tetap boleh beroperasi, ada 4 kegiatan yang dilarang pemerintah saat momen libur Nataru.
Dikutip dari Kompas.com, Senin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Diperkirakan Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Bantul
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.