Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Desember 2021, WNI Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi Tanpa Karantina 14 Hari di Negara Ketiga

Kompas.com - 26/11/2021, 12:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi mengumumkan, warga negara Indonesia (WNI) sudah bisa terbang langsung ke sana tanpa karantina 14 hari di negara ketiga mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 waktu setempat.

Adapun informasi tersebut berdasarkan keterangan resmi GACA yang Kompas.com terima dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Jumat (26/11/2021).

Dalam keterangan resmi itu, negara-negara lain yang diizinkan untuk terbang langsung ke Arab Saudi adalah Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.

Baca juga:

Kendati tidak perlu karantina 14 hari di negara ketiga, para pelancong dari enam negara tersebut wajib karantina lima hari setibanya di Arab Saudi.

Aturan itu diberlakukan kepada seluruh pelancong, terlepas dari status vaksinasi Covid-19 yang mereka miliki.

Para jemaah haji melangsungkan tawaf qudum di Masjidil Haram pada Sabtu (17/7/2021) sebagai pembuka rangkaian ibadah haji 2021 Para jemaah haji melangsungkan tawaf qudum di Masjidil Haram pada Sabtu (17/7/2021) sebagai pembuka rangkaian ibadah haji 2021

Kepala Bidang Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari menjelaskan, pengumuman dari GACA berlaku untuk penerbangan secara umum.

“Kalau untuk umrah, perlu ditambah keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandai dengan sistem visa umrah dibuka,” ungkap dia, Jumat.

Lebih lanjut, Zaky mengatakan bahwa saat pengumuman resmi dari pihak terkait sudah dirilis, ada kemungkinan syarat umrah terbaru juga akan diinformasikan.

Baca juga:

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa pengumuman dari GACA merupakan sinyal yang bagus terkait pembukaan umrah untuk WNI.

“Kapan Indonesia berangkat dan teknis rinciannya seperti apa, kita tunggu dulu pengumuman dari Menteri Agama (Menag) atau Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag,” pungkas Zaky.

Seputar syarat penerbangan ke Arab Saudi selain untuk keperluan ibadah, calon penumpang dapat langsung menghubungi pihak maskapai terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com