Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staycation di Hotel dengan Anak saat Nataru Tak Perlu Bawa Bukti Tes Covid-19

Kompas.com - 30/11/2021, 19:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Staycation di hotel merupakan salah satu kegiatan wisata bisa dilakukan bersama anak-anak selama pandemi Covid-19.

Terlebih menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti, saat PPKM Level 3 mulai diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Assistant Marketing Communication Manager Santika Indonesia Hotels & Resorts Prita Gero mengatakan, para tamu tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes Covid-19.

“Prosedur khusus kayak misal tes rapid antigen dan sebagainya enggak ada, (karena) orang tuanya sudah pasti harus check-in PeduliLindungi yang sudah ada sertifikat vaksin Covid-19 dan sebagainya,” tuturnya.

Baca juga:

Hal tersebut diungkapkan oleh Prita dalam acara Live Instagram Kompas.com Travel Talk bertajuk “Staycation Is The New Vacation, Wisata Aman di Hotel” pada Senin (29/11/2021).

Kebijakan itu juga berlaku untuk tamu yang membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Meski anak-anak belum divaksin, mereka tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes Covid-19.

Kendati demikian, aturan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 hanya berlaku untuk tamu yang menginap tidak lebih dari tiga hari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

“Kalau menginap di atas tiga hari, semua tamu kita minta menunjukkan bukti tes Covid-19 karena sampai saat ini jaringan Hotel Santika belum menerima pasien isolasi mandiri,” jelas Prita.

Dirinya melanjutkan, aturan itu dilakukan agar staf maupun tamu lain merasa nyaman lantaran mereka tidak akan berada di tempat yang sama dengan tamu yang positif Covid-19.

“Kalau misalnya cuma semalam atau dua malam, enggak apa-apa (tidak bawa bukti tes Covid-19). Surat keterangan sehat juga tidak perlu. Paling, kamar disterilkan dua kali berdasarkan permintaan,” pungkas Prita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com