Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perayaan Tahun Baru 2022, Acara Perayaan di Mal Ditiadakan

Kompas.com - 10/12/2021, 21:01 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Acara perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di mal dan pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Peniadaan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Baca juga:

Aturan yang diteken pada Kamis (9/12/2021) ini akan efektif pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

Berikut sejumlah syarat perayaan tahun baru 2022 di mal berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

  • Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
  • Melarang acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimulkan kerumunan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal atau pusat perbelanjaan
  • Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
  • Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
  • Jam operasional mal diperpanjang menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  • Kapasitas pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan atau mal.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mal dan pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Protokol kesehatan tetap diterapkan dengan lebih ketat. 

Baca juga: 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap

Pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com