KOMPAS.com - Acara perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di mal dan pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Peniadaan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga:
Aturan yang diteken pada Kamis (9/12/2021) ini akan efektif pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Berikut sejumlah syarat perayaan tahun baru 2022 di mal berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
Baca juga: 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap
Pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.