Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara

Kompas.com - 13/12/2021, 18:16 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Beberapa destinasi populer di dunia telah memperketat regulasi perjalana internasional mereka sejak varian Covid-19 Omicron muncul.

Pembatasan juga mulai kembali dilakukan di sejumlah negara. Banyak negara melarang perjalanan dari atau ke beberapa negara di Afrika bagian selatan, tempat varian baru Omicron pertama terdeteksi.

Baca juga: Cara dan Tips Mengisi eHAC Lewat PeduliLindungi Sebagai Syarat Wajib Perjalanan

Selain itu, ada beberapa kebijakan baru dari sejumlah tujuan destinasi yang populer di kalangan wisatawan dunia. Berikut rangkuman peraturannya, melansir dari Travel Pulse, Sabtu (11/12/2021).

1. Turki

Semua wisatawan asing yang pergi ke Turki dan berusia di atas enam tahun wajib mengisi formulir online.

Ilustrasi Turki - Bangunan Hagia Sophia.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Turki - Bangunan Hagia Sophia.

Selain itu, mereka harus membuktikan diri bahwa sudah mendapat vaksinasi lengkap, sudah sembuh dari Covid-19, atau menunjukkan tes antigen negatif.

Baca juga: Uniknya Pamukkale di Turki, Bagai Istana Kapas

Saat sampai di Turki, semua wisatawan akan menjalani evaluasi medis untuk mendeteksi Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu badan.

2. Perancis

Perancis termasuk negara yang memperketat peraturan perjalanan. Meski wisatawan asing dari luar Eropa telah divaksinasi, mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif selama tidak lebih dari 48 jam perjalanan.

Eiffel TowerDok. PIXABAY.com Eiffel Tower

Bagi wisatawan asing yang telah memperoleh vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Janssen (Johnson & Johnson), mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk.

Kartu "Pass Sanitaire" juga menjadi syarat masuk ke bioskop, kafe, restoran, museum, penerbangan domestik, kereta api, dan sebagian besar tempat di dalam ruangan, seperti dilaporkan dari Kompas.com.

3. Thailand

Destinasi negeri Gajah Putih ini memperbolehkan wisatawan yang telah divaksinasi penuh untuk bebas karantina sejak 1 November 2021. Namun, wisatawan bebas karantina hanya yang berasal dari 63 negara dan dengan persyaratan tertentu.

Syaratnya yaitu sudah lebih 14 hari divaksin, berada di negara yang termasuk dalam daftar selama lebih 21 hari terakhir, memesan hotel SHA+ minimal semalam untuk menunggu hasil tes PCR, dan memiliki asuransi COVID. 

Baca juga: Thailand Tetap Wajibkan Tes PCR untuk Turis Asing

Melansir dari Thai Embassy, Thailand memiliki Sandbox Program atau program karantina 7 hari bagi wisatawan yang tidak termasuk dalam daftar 63 negara aman, tetapi sudah divaksin.

Bagi yang belum mendapat vaksinasi atau dosis lengkap, mereka wajib untuk karantina selama 10 hari di hotel yang tersedia. 

Wiang Kum Kam, Chiang Mai, Thailand DOK. Shutterstock/scenary2 Wiang Kum Kam, Chiang Mai, Thailand DOK. Shutterstock/scenary2

Adapun pada Desember 2021, Thailand melarang 8 negara Afrika yang ingin masuk karena beresiko tinggi membawa varian Omicron. Beberapa negara ini termasuk Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.

Negara-negara lainnya di benua Afrika selain daftar tersebut boleh masuk, tetapi wajib karantina 14 hari. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com