Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Pelaku Pariwisata dari Kemenparekraf Cair 17 Desember

Kompas.com - 13/12/2021, 18:30 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyalurkan bantuan bagi pelaku pariwisata mulai Jumat (17/12/2021).

Bantuan dengan besaran Rp 1,8 juta tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, pada Senin (13/12/2021) BRI pusat akan melakukan pembukaan rekening massal untuk 550 usaha pariwisata penerima BPUP.

"Jumat, 17 Desember 2021 akan disalurkan dana bantuan ke usaha pariwisata penerima BPUP."

"Jadi, setelah menunggu lama, Alhamdulillah program ini bisa kita eksekusi," ungkap Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin.

Baca juga:

Sandiaga menambahkan, selanjutkan Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan agar tidak ada usaha pariwisata yang mengajukan bantuan di lebih dari satu kementerian sekaligus.

"Ini tentunya harapannya agar kegiatan kita tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu," ujarnya.

Mengutip Kompas.com (12/11/2021), bantuan diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Berdasarkan laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya tersebut meliputi youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse

Bantuan ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan telah dibuka sejak 15-26 November 2021.

Baca juga: Kunjungan Turis di Jakarta Diprediksi Naik 2-3 Kali Lipat Saat Nataru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com