Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Dieng Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 14/12/2021, 10:39 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wisata Dieng yang berada di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tetap dibuka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. 

Bagi pengunjung yang berniat berlibur ke Dieng dalam waktu dekat ini, mereka tetap harus mematuhi protokol Kesehatan (prokes) yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.

“(Wisata Dieng) Tetap buka dengan mendasarkan pada Inmedagri 66,” kata Kepala Dinas Pariwisara dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Baca juga: 6 Tips ke Tol Kahyangan Bawang-Dieng, Kendaraan Mesti Kuat Menanjak

Ia melanjutkan, pengunjung yang berwisata ke Dieng harus sudah divaksin lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Atau menunjukkan bukti vaksin ke-2,” sambung Agung. 

Berbeda dari perturan sebelumnya yang bisa masuk jika sudah mendapatkan dosis vaksin pertama, kini hanya pengunjung wajib sudah divaksin ke-2 saja yang boleh masuk. 

Para pengunjung bila ingin masuk tempat wisata bisa menunjukkan kartu vaksin atau bisa langsung check-in lewat aplikasi PeduliLindungi saat berada di pintu masuk. 

Baca juga: Itinerary Wisata dari Tol Kahyangan Sigemplong sampai Dieng

Selain vaksin lengkap, aturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh pengunjung ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. 

Candi Arjuna DiengKOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Candi Arjuna Dieng

Berdasarkan Inmendagri yang berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022, prokes jauh lebih ketat dengan menerapkan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

Kemudian 3T, testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas juga diberlakukan. 

Seluruh peraturan tersebut harus ditaati untuk pencegahan penularan Covid-19 dan juga demi kesehatan masyarakat luas. Jumlah wisatawan juga dibatasi dari kapasitas 100 persen hanya boleh diisi sampai 75 persen saja untuk menghindari kerumunan. 

Baca juga: Itinerary Wisata dari Tol Kahyangan Sigemplong sampai Dieng

Bagi pengunjung yang berasal dari luar daerah dan memakai transportasi umum juga wajib mengikuti peraturan yang berlaku, seperti wajib melakukan Rapid Test 1 x 24 jam. 

Sedangkan untuk orang-orang yang belum divaksin dengan alasan medis juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan lebih disarankan untuk berada di rumah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com