KOMPAS.com - Menindaklanjuti munculnya virus corona varian baru Omicron di dunia, Indonesia melakukan pengetatan dengan membuat aturan baru karantina 10 hari.
Baru-baru ini, pengawasan terkait aturan karantina setelah kembali dari luar negeri menjadi sorotan.
Ini terjadi ketika salah seorang anggota DPR RI, Mulan Jameela, diduga tidak menjalani karantina 10 hari sepulang dari luar negeri.
Padahal, guna menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib menjalani karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021), menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harhuwono, pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak tegas.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina dari Luar Negeri hingga 10 Hari
Adendum SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Melalui adendum terbaru ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021.
Semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Menurut Surharyanto, Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Kemudian, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Baca juga: