Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru, Selain Kendaraan Ganjil Dilarang ke Parangtritis

Kompas.com - 17/12/2021, 20:37 WIB
Markus Yuwono,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tidak setiap kendaraan diperbolehkan masuk kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta, pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2021.

Hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap bisa mencari alternatif pantai wilayah barat atau daerah wisata lainnya di Bantul.

"Terkait ganjil genap, mereka masyarakat biar enggak kaget, pantai Parangtritis hari (malam pergantian tahun) ini ganjil sehingga bagi yang punya kendaraan genap enggak usah ke sana," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Bantul Jumat (17/12/2021).

Baca juga:

Beberapa destinasi wisata lain yang dapat dijadikan alternatif bagi pemilik kendaraan dengan nomor pelat genap, kata Ihsan, antara lain Pantai Samas, Pantai Pandansimo, dan kawasan wisata Mangunan di Kapanewon Dlingo.

Untuk memperlancar mobilitas warga, pihaknya akan menempatkan personil untuk menginformasikan warga bahwa tentang aturan ini, seperti di simpang tiga Tembi, simpang empat Manding, dan simpang empat Bakulan.

Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim urai kemacetan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi atau mengurai kemacetan yang mungkin terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis.

"Kami bentuk tim urai lalu lintas bila terjadi kemacetan narik kendaraan biar berjalan lancar, apabila terjadi kemacetan tak semua dipunguti retribusi, lihat situasi dan kondisi saja," ucap Ihsan.

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi menyampaikan pengalaman sebelumnya, di mana jika terjadi kemacetan maka TPR akan dibuka dan semua kendaraan dipersilakan masuk tanpa membayar.

Namun, jika sudah tidak ada kepadatan, retribusi akan kembali ditarik.

"Jika tidak ada kepadatan, penarikan retribusi kembali dilakukan, seperti itu," ucap Markus.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com