KOMPAS.com - PPKM Level 3 untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memang telah dibatalkan. Namun, ada sejumlah aturan perjalanan yang harus dicatat agar kamu tidak lupa. Yuk, simak!
Baca juga:
Perjalanan dengan moda transportasi pesawat untuk rute domestik adalah salah satu yang harus diperhatikan.
Bagi siapa pun yang hendak melakukan perjalanan domestik selama periode Nataru, menggunakan pesawat, wajib mematuhi sejumlah aturan berikut ini.
Aturan ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Cara pengisian e-HAC yang lengkap dan mudah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di sini.
Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.