Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DAMRI Buka Rute Baru Jakarta - Semarang PP, Harga Mulai Rp 190.000

Kompas.com - 21/12/2021, 17:32 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DAMRI membuka rute baru antarkota Jakarta - Semarang pergi-pulang (PP) yang akan beroperasi melalui tol.

“Rute baru yang dilayani ini adalah bentuk komitmen DAMRI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, disertai para petugas yang telah divaksin Covid-19,” kata Corporate Secretary DAMRI, Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Ke Jungleland dari Jakarta Bisa Naik DAMRI Mulai 2022

Jadwal rute Jakarta - Semarang

DAMRI rute Jakarta - Semarang ini tersedia setiap hari. Bus dari Pool DAMRI Kemayoran, Jakarta Pusat, berangkat pukul 19.30 WIB. 

Sementara itu, bus dari kantor DAMRI Divisi Regional II di Jalan Empu Tantular Bandarharjo di Semarang, Jawa Tengah, berangkat pukul 19.00 WIB.

Sedangkan bus dari Kantor DAMRI Cabang Semarang, Jawa Tengah, berangkat pukul 19.15 WIB.

Untuk tarif perjalanan Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya dikenakan biaya mulai dari Rp 190.000.

Baca juga:

Bus bandara DamriDOK. DAMRI Bus bandara Damri

“Seluruh operasional DAMRI dijalankan dengan tetap memperhatikan SOP D-5K, yaitu Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, Ketepatan, dan Kenyamanan,” tambah Sidik.

Hadirnya rute baru ini merupakan upaya DAMRI dalam menyediakan transportasi darat yang aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Jakarta dan Semarang.

“Rute Jakarta - Semarang ini dioperasikan dengan tujuan meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum, khususnya DAMRI. Sehingga dapat mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional yang digaungkan Pemerintah,” tutup Sidik.

Baca juga: DAMRI Buka Rute Baru di NTT, Layani Trayek Bandara El Tari-Motaain PP

Syarat perjalanan di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Terkait syarat perjalanan bagi penumpang di masa Nataru 2022, DAMRI menerapkan ketentuan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam SE terkait Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, penumpang DAMRI harus:

  • Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca juga: DAMRI Buka Rute Baru untuk Perjalanan Yogyakarta-Jakarta PP

Informasi lebih lanjut mengenai layanan DAMRI dan pemesanan tiket, dapat menghubungi Customer Service Cabang Jakarta di nomor telepon 0812 1236 3121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com