Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api hingga 2 Januari 2022

Kompas.com - 29/12/2021, 10:14 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketika merencanakan perjalanan ke luar kota menggunakan kereta api, penting bagi penumpang untuk selalu mengetahui informasi terkini mengenai aturan perjalanan yang berlaku. Termasuk saat merencanakan perjalanan pada periode libur akhir tahun.

Bagi penumpang kereta api, aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Berikut aturan terbaru kereta api yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  • Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap atau pun karena alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang usia 12 - 17 Tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  • Wajib didampingi orang tua.

Baca juga:

Selain sejumlah persyaratan berkas yang harus dipenuhi, ketika pengecekan tiket penumpang juga akan diukur suhu tubuh.

Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat, penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid-19 telah lengkap.

"Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/12/2021).

Namun, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket. Misalnya, jika perlu waktu untuk memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

Kriteria penggantian biaya tiket 100 persen

Ilustrasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta.DOK KAI Daop 1 Jakarta Ilustrasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

  • Belum vaksin dosis kedua
  • Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas
  • Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun
  • Suhu tubuh di atas 37,3 derajat

Baca juga: Jalan-jalan dari Jakarta ke Semarang, Siapkan Uang Tol Segini

 

Prosedur pembatalan tiket dengan penggantian penuh

Berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :

  • Proses pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari ke depan (H+3) dari jadwal keberangkatan
  • Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
  • Untuk pembatalan di loket, bea tiket dikembalikan secara tunai
  • Untuk pembatalan melalui CC 121, bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Liburan dari Jakarta ke Surabaya Lewat Tol, Segini Tarifnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com